Transformasi SPBE Menuju Pemerintah Digital (Pemdi): Strategi dan Tantangan 2025
Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong transformasi digitalisasi layanan publik dan pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan kini akan bertransformasi lebih lanjut menjadi Pemerintah Digital (Pemdi). Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola pada periode 2025-2029 difokuskan untuk pencapaian Asta Cita, dimana pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah (TDP) berupa penerapan Pemerintah Digital (Pemdi) dengan 5 aspek penting pada Tata Kelola Pemerintahan. Apa saja 5 Aspek Penting Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah (TDP) Yuk simak penjelasannya!
5 Aspek Penting Transformasi Digital Pemerintah:
- Penguatan Tata Kelola Pemdi
- Penguatan Teknolgi Pemdi
- Pengembangan Budaya & Kompetensi Digital ASN
- Transformasi Digital Layanan Publik Prioritas
- Penguatan Ketersediaan & Pemanfaatan Data
Mengenal Pemerintah Digital (Pemdi)
Pemerintah Digital adalah proses mewujudkan Transformasi Digital Pemerintah (TDP) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, dengan salah satu strategi pengarusutamaan adalah transformasi digital.
Apa Perbedaan SPBE dan Pemdi?
Strategi Transformasi Pemerintah Digital
- Mendorong komitmen pimpinan daerah (Kepala Daerah, Sekda) sebagai “Champion” transformasi digital Menetapkan visi digital dalam dokumen perencanaan strategis daerah.
Integrasi Perencanaan & Penganggaran
- Memastikan program digitalisasi masuk dalam dokumen RPJMD, RKPD, dan Renstra Perangkat Daerah
- Sinkronisasi anggaran SPBE ke dalam APBD sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah
Penguatan Kapasitas SDM & Budaya Organisasi
- Pelatihan digital leadership bagi pimpinan perangkat daeraj.
- Pengembangan kapasitas ASN dalam pengelolaan data, layanan digital, dan teknologi emerging (AI, big data, dsb). Mendorong budaya kerja yang agile, kolaboratif, dan berorientasi layanan publik.
Peningkatan Ketersediaan & Pemanfaatan Data
- Membangun satu data daerah yang terbuka, terintegrasi, dan dapat digunakan lintas sektor
- Pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy making).
Desain Layanan Publik yang Citizen-Centric
- Mendesain ulang layanan digital dengan pendekatan user experience
- Membangun platform digital terpadu (misal: portal layanan satu pintu, aplikasi super-app daerah).
Penguatan Regulasi dan Tata Kelola
- Penyusunan regulasi turunan terkait interoperabilitas, keamanan informasi, dan pengelolaan layanan digital
- Penunjukan struktur governance (Misalnya Tim Koordinasi Digitalisasi Pemerintah Daerah)
Tantangan dalam Mewujudkan Pemerintah Digital (Pemdi)
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi harus bersiap menghadapi beberapa tantangan yang berisiko menjadi penghambat proses terwujudnya Pemerintah Digital.
Fragmentasi Sistem & Aplikasi
- Banyaknya aplikasi yang berdiri sendiri (silo) antar perangkat daerah menyebabkan duplikasi data dan proses tidak efisien
Keterbatasan Anggaran & Sumber Daya
- Belum semua daerah mengalokasikan anggaran cukup untuk transformasi digital
- Kekurangan talenta digital dan teknis di level daerah
Resisten Terhadap Perubahan
- ASN belum semua beradaptasi dengan sistem digital
- Perubahan budaya kerja membutuhkan waktu dan pendekatan manajerial yang adaptif
Keamanan dan Privasi Data
- Sistem belum semua dilengkap standar keamanan informasi
- Minimnya kesadaran akan perlindungan data pribadi (PDP)
Kurangnya Kolaborasi Antar Lini Pemerintah
- Lemahnya koordinasi lintas perangkat daerah dan pusat daerah menyebabkan kebijakan tidak sinkron
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi
- Di beberapa daerah, konektivitas internet, perangkat, dan pusat data masih belum memadai