Paser untuk Indonesia Digital : Keamanan Informasi Menjadi Penunjang Pemerintahan Digital
Balikpapan, 21 Oktober 2025 - Satu persatu pemerintah daerah di Indonesia mulai menegaskan langkahnya menuju pemerintahan digital yang tangguh dan aman. Kabupaten Paser menjadi salah satu contohnya. Dalam forum pembekalan Pemerintah Digital dan sosialisasi keamanan informasi, yang dihadiri oleh Tenaga Ahli PT Tatacipta Teknologi Indonesia, Rahadian Bisma dan Annisa Jarizky. Kedua narasumber memaparkan mengenai konsep dan tata kelola Pemerintah Digital sekaligus pemahaman mengenai keamanan informasi di lingkungan pemerintah.
Acara ini bukan sekadar seminar teknis, melainkan momen penyatuan visi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser untuk memahami digitalisasi yang benar.
Komitmen Kabupaten Paser Dalam Tata Kelola SPBE: Peningkatan Indeks SPBE 2,7 ke 3,27
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si., menegaskan kemajuan signifikan yang telah dicapai pemerintah daerah dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Pada tahun 2023 sampai 2024, nilai indeks SPBE kami masih di angka 2,7-an. Sekarang sudah naik menjadi 3,27," ungkapnya.
Hal ini menjadi bukti bahwa tata kelola digital dan upaya penguatan keamanan informasi di Paser mulai menunjukkan hasil dari komitmen dan usaha nyata.
“Kami ingin capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh OPD. Ini bukan sekadar urusan IT, tapi tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan administrasi publik,” tegas Sekertaris Daerah Drs. Katsul Wijaya, M.Si.
Rahadian Bisma: Tiga Pilar Keamanan Informasi yang Tak Bisa Dinegosiasikan
Pemateri pertama, Rahadian Bisma, menjelaskan tentang pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sebagai tulang punggung ketahanan digital pemerintah daerah.
Menurutnya, ada tiga prinsip utama dalam SMKI yang harus dipahami semua ASN:
- Confidentiality – menjaga kerahasiaan data agar hanya diakses oleh pihak yang berhak.
- Integrity – memastikan data selalu akurat dan tidak berubah tanpa izin.
- Accessibility – menjamin informasi tetap dapat diakses dengan cepat dan berkelanjutan.
Bisma juga menyoroti dasar hukum yang mendukung keamanan informasi. Ini termasuk UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Juga, ada Perpres No. 47 Tahun 2023 tentang SPBE.
“Keamanan informasi bukan urusan teknis semata. Ia adalah kebijakan strategis yang menentukan seberapa tangguh sebuah pemerintahan menghadapi disrupsi digital,” ujarnya.
Annisa Jarizky: Keamanan Bukan Sekadar Proteksi, Tapi Kepercayaan
Materi kedua dibawakan oleh Annisa Jarizky, yang menegaskan bahwa keamanan informasi adalah pilar utama pemerintahan digital yang dipercaya masyarakat.
“Kalau data bocor, kepercayaan publik ikut hilang. Keamanan informasi bukan hanya soal mencegah serangan siber, tapi soal menjaga kepercayaan rakyat pada pemerintah,” ujar Annisa.
Ia menekankan bahwa setiap ASN kini harus melek digital, bukan hanya bisa menggunakan teknologi, tapi juga mengerti bagaimana melindungi data dan sistem.
