Pernyataan Dirjen IKP Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP
Baru-baru ini, terjadi kebocoran data pribadi yang melibatkan sekitar 6 juta data NPWP dari sistem database Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kebocoran ini termasuk data seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK), NPWP, alamat, nomor telepon, dan alamat email.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Saat ini, Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki insiden ini
Pernyataan Dirjen IKP Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 menyampaikan pernyataan terkait dugaan kebocoran data pribadi.
-
Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan berkoordinasi secara intensif dengan BSSN, DJP Kementerian Keuangan, serta Kepolisian RI.
-
Kementerian Kominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yaitu:
a. Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 4 miliar rupiah;
b. Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
-
Proses penetapan sanksi pidana berdasarkan UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan, dengan adanya pernyataan terkait dugaan kebocoran data pribadi DJP, pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menelusuri sumber kebocoran tersebut. Selain itu, perlu diterapkan pengamanan yang lebih ketat dalam sistem teknologi informasi guna mencegah insiden serupa terulang kembali. Langkah-langkah hukum dan regulasi terkait perlindungan data pribadi juga harus diperkuat untuk melindungi informasi sensitif warga negara. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem perpajakan dan institusi pemerintah lainnya.
sumber: Kominfo