Pemerintah saat ini sedang merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Siber dan Ketahanan Siber
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Siber dan Ketahanan Siber. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan terhadap ruang siber dan ekosistem digital di Indonesia.
"Pemerintah sedang berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU ini, dengan fokus utama pada penempatan keamanan siber sebagai prioritas di atas setiap inovasi digital yang dikembangkan," ujar Nezar dalam acara pembukaan Cyber Security Trend and Outlook 2025 yang diselenggarakan oleh Palo Alto Networks di Jakarta pada 27 Februari.
Nezar menjelaskan bahwa RUU Keamanan Siber ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dari berbagai ancaman siber. RUU tersebut juga akan mengatur peran dan tanggung jawab berbagai entitas dalam menjaga keamanan siber, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis hingga hukuman pidana.
"Dalam era transformasi digital yang berkembang pesat, keamanan siber harus menjadi prioritas utama dan diantisipasi dengan serius," tegas Nezar.
Sebelumnya, GovInsider melaporkan bahwa RUU Keamanan Siber telah diajukan oleh pemerintah pada tahun 2019, namun pembahasannya terhenti di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah lebih dari lima tahun, DPR akhirnya memasukkan RUU tersebut ke dalam program legislasi nasional.
Jika RUU ini disahkan, Indonesia akan mengikuti jejak Singapura dan Malaysia yang telah memiliki kerangka hukum yang jelas dalam mengatur tata kelola keamanan siber nasional.
Langkah Strategis Pemerintah
Nezar memaparkan beberapa langkah strategis yang telah diambil pemerintah untuk meningkatkan keamanan siber di Indonesia.
Pertama, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Saat ini, pemerintah telah memiliki seperangkat regulasi untuk menghadapi ancaman siber, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban setiap pemangku kepentingan dalam hal keamanan data. UU ini juga menetapkan standar keamanan yang tinggi dan ketentuan hukum yang mengikat bagi semua penyedia sistem elektronik, baik swasta maupun publik, yang mengelola data pribadi warga negara.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Etika AI yang bertujuan memastikan pengembangan dan penerapan kecerdasan buatan (AI) yang bertanggung jawab di Indonesia.
Di tingkat regional, Kementerian juga aktif berpartisipasi dalam Kerja Sama Keamanan Siber ASEAN, bekerja sama dengan negara-negara lain dan berbagi intelijen tentang ancaman siber internasional untuk memperkuat ketahanan siber nasional.
Fokus pada Pencegahan
Mengacu pada serangan ransomware yang baru-baru ini terjadi di Pusat Data Nasional, Nezar menekankan bahwa pemerintah akan fokus pada upaya pencegahan dan peningkatan kemampuan respons insiden di setiap lembaga pemerintah.
Langkah-langkah penanggulangan yang diambil pemerintah akan mencakup penggunaan teknologi yang dapat memberikan visibilitas lebih besar dalam mendeteksi serangan siber secara real-time, termasuk pemanfaatan AI. Selain itu, protokol keamanan di seluruh lembaga pemerintah, terutama yang menyediakan layanan publik atau mengelola infrastruktur penting, akan ditingkatkan.
"Mari kita bangun semangat untuk selalu selangkah lebih maju dari para penjahat siber," ajak Nezar.
Kementerian juga akan memperbarui pedoman teknis terkait standar keamanan informasi di setiap sistem elektronik publik, melakukan audit keamanan, dan memfasilitasi sertifikasi keamanan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Melibatkan Sektor Swasta
Nezar juga menyebutkan bahwa pemerintah bekerja sama dengan sektor swasta untuk meningkatkan postur keamanan siber negara.
"Sektor swasta, termasuk perusahaan teknologi nasional dan global, adalah mitra penting pemerintah dalam mencegah ancaman siber, terutama dalam hal peningkatan kapasitas dan perlindungan infrastruktur," jelas Nezar.
Mengingat para penjahat siber kini menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengeksploitasi kerentanan sistem dengan skala dan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, solusi yang ditawarkan oleh sektor swasta menjadi sangat krusial.
"Pemerintah mendorong penggunaan AI dan teknologi canggih sebagai alat untuk melindungi ruang digital kita, bukan untuk merusaknya," tambahnya.
Nezar menekankan dampak serius dari serangan siber terhadap berbagai sektor vital, mulai dari layanan publik hingga ekonomi digital. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak diperlukan untuk memastikan keamanan siber nasional.
"Keamanan siber bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran dan mulai membiasakan diri menjaga keamanan data di setiap organisasi."
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Nezar berharap Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang aman, inovatif, dan mampu bersaing di tingkat global.
Sumber: govinsider