Forum Satu Data Indonesia, Kebijakan tata kelola data pemerintah
Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk mendukung ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar pemerintah guna mendukung perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam Pasal 16 Perpres 39/2019 tentang SDI, Forum SDI tingkat Pusat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Penyelenggara Forum SDI mengenai:
a. Daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
b. Daftar Data yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya;
c. Renaksi Satu Data Indonesia;
d. Kode Referensi dan Data Induk;
e. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan
Data Induk;
f. Calon Pembina Data untuk Data Lainnya berdasarkan usulan Instansi Pusat;
g. Pembatasan akses data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata
tingkat Pusat; dan
h. Permasalahan lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Tujuan dari Pedoman Penyelenggaraan Forum SDI adalah:
-
menjadi acuan bagi Sekretariat SDI tingkat Pusat untuk mengidentifikasikebutuhan pembahasan Forum SDI berdasarkan amanat Perpres 39/2019 danlaporan/usulan terkait permasalahan SDI;
-
menjadi panduan bagi Sekretariat SDI tingkat Pusat untuk melaksanakanpengkajian substansi Forum SDI dalam rangka merumuskan kesepakatanForum dan tindak lanjut; dan
-
menjadi panduan pengusulan, pembahasan, musyawarah, dan penyepakatanForum SDI bagi Penyelenggara SDI tingkat Pusat dan tingkat Daerah sesuaiurgensi dan kebutuhan.
Sasaran dari Pedoman Penyelenggaraan Forum SDI adalah:
-
meningkatkan pemenuhan penerapan Prinsip SDI dan mengurangi duplikasidata pemerintah oleh para Penyelenggara SDI tingkat Pusat dan tingkatDaerah;
-
mempermudah dan mendukung Penyelenggaraan SDI tingkat Pusat dalammenetapkan kesepakatan yang perlu disepakati dalam Forum SDI sesuaidengan amanat Perpres 39/2019 tentang SDI; dan
-
mempermudah dan mendukung Penyelenggaraan SDI tingkat Daerah dalammenetapkan kesepakatan yang perlu disepakati dalam Forum SDI sesuaidengan amanat Perpres 39/2019 tentang SDI