Aplikasi yang digunakan untuk membantu ASN dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, membuat Manajemen Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dianggap penting sebab merupakan suatu proses sistematis yang terdiri dari
(1) Perencanaan Kinerja
(2) Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja
(3) Penilaian Kinerja
(4) Tindak Lanjut
(5) dan Sistem Informasi Kinerja.