-
Portal Berita
PT Tatacipta Teknologi Indonesia
Mengenal Arsitektur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
eGoverment 2021-11-04 16:19:32EDU-TATI
Apa itu SPBE? SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya. Ini berarti SPBE merupakan sarana untuk mempermudah pekerjaan di lingkup pemerintah dengan mengotomatisasi sistem yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan bantuan teknologi. SPBE memiliki landasan resmi, yaitu PERPRES nomor 95 tahun 2018 yang bahasannya memang berfokus pada SPBE. Selain PERPRES, terdapat juga PERMENPAN RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE. Dalam pelaksanaannya, SPBE dilakukan berdasarkan 7 prinsip, yaitu:
- Efektivitas: Mengoptimalisasikan pemanfaatan sumber daya pendukung SPBE yang sesuai dengan kebutuhan
- Keterpaduan: Pengintegrasian sumber daya pendukung SPBE
- Kesinambungan: Keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap dan terus-menerus sesuai dengan perkembangannya
- Efisiensi: Mengoptimalisasikan pemanfaatan sumber daya pendukung SPBE yang tepat guna
- Akuntabilitas: Kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE
- Interopabilitas: Koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis; antar sistem elektronik guna pertukaran data, informasi, atau layanan SPBE
- Keamanan: Menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan sumber daya pendukung SPBE
Sedangkan pengertian Arsitektur SPBE adalah sebuah rancangan dasar yang menggambarkan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan yang terintegrasi. Pada praktiknya, sebuah organisasi atau perusahaan cenderung tersekat-sekat sesuai dengan bagian/divisi masing-masing. Dalam melakukan pekerjaan pun, individu maupun kelompok terbiasa menggunakan informasi dan sumber daya yang hanya fokus untuk kebutuhannya saja. Dengan Arsitektur SPBE, hal ini akan membantu pengintegrasian dan penyelarasan seluruh komponen organisasi dengan tujuan yang ingin dicapai, sehingga proses-prosesnya dapat terintegrasi, informasi yang dibutuhkan menjadi optimal, responsif terhadap perubahan lingkungan, meningkatnya operasional organisasi, dan lebih kompetitif. Arsitektur SPBE yang berupaka dokumen ini nantinya akan menjadi acuan perencanaan pembangunan semua komponen bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada dalam lingkup kabupaten/kota atau instansi pusat dalam waktu minimal 5 tahun ke depan. Dokumen Arsitektur SPBE nantinya juga akan menjadi acuan Renja (Rencana Kerja) dan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) terkait SPBE secara keseluruhan.